
Kementerian Hukum menginformasikan tentang kemajuan dalam proses penahanan terhadap tersangka kasus suap proyek e-KTP yang sedang dicari, yakni Paulus Tannos. Persidangan untuk permohonan ekstradisinya direncanakan berlangsung pada tanggal 23 Juni 2025 mendatang.
Standing saat ini dari PT [Paulus Tannos] tetap dalam keadaan penahanan.
committal hearing.
Telah direncanakan berlangsung dari tanggal 23 sampai 25 Juni 2025,” ungkap Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Widodo, seperti yang disampaikannya kepada media pada hari Senin, 2 Juni.
Widodo menyatakan bahwa persidangan tersebut dijalankan sesudah pemerintahan Republik Indonesia menyerahkan permohonan ekstradisi ke otoritas Singapura pada tanggal 20 Februari kemarin. Berkas lengkap untuk permohonan ekstradisi word play here sudah diserahkan pada tanggal 23 April.
” Hukum yang sedang berlangsung di Singapura, sementara itu PT tidak siap untuk menyerah atas posisinya dengan rela,” katanya.
Sebaliknya, Widodo menyebutkan bahwa Paulus Tannos sedang meminta penangguhan penahanan ke pihak berwenang diSingapura terkait dengan usulan ekstradisinya.
” Pemerintah RI terus berusaha menentang permohonan dari PT itu,” kata Widodo.
Paulus Tannos telah dinyatakan sebagai tersangka dalam skandal suap proyek e-KTP sejak tahun 2019. Meskipun demikian, dia berada di Singapura dengan keluarganya serta pernah membuat KPK kesulitan saat ingin menahannya.
Paulus Tannos pernah merubah nama menjadi Tjhin Thian Po. Dia bahkan memiliki paspor dari Guinea-Bissau. Tetapi akhirnya, upayanya untuk melarikan diri terhenti setelah ia ditangkap di Singapura pada tanggal 17 Januari kemarin.
Saat ini, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, selama menantikan proses ekstradisinya menuju Indonesia. Akan tetapi, ia berlawanan dengan cara mengajukan gugatan praperadilan.